Awal proses pendirian Jurusan Teknik Mesin dimulai dengan dibukanya Program Studi Diploma III Teknik Mesin pada tahun 1999 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 366/DIKTI/Kep/1999 tentang Pembentukan Program – Program Studi Diploma III Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Sipil di Universitas Jember.
Dalam perkembangannya, Program Studi Teknik selanjutnya berubah menjadi Fakultas Teknik berdasarkan SK Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 3894/D5.1/T/2007 tentang Pendirian Fakultas Teknik pada Universitas Jember. Pada awalnya program studi yang berhimpun pada Fakultas Teknik adalah 6 program studi, yaitu DIII Teknik Mesin, DIII Teknik Elekttro, DIII Teknik Sipil, S-1 Teknik Mesin, S-1 Teknik Elektro, dan S-1 Teknik Sipil. Saat ini Fakultas Teknik mengelola 3 Jurusan, yakni Jurusan Teknik Mesin, Jurusan Teknik Sipil dan Jurusan Teknik Elektro, dengan 8 program studi. Jurusan Teknik Mesin mengelola 4 (tiga) program studi yaitu: Program Studi S-2 Teknik Mesin, Program Studi S-1 Teknik Mesin, Program Studi S-1 Teknik/Rekayasa Kimia, dan Program Studi DIII Teknik Mesin yang masing-masing dipimpin oleh Ketua Program Studi yang ditetapkan berdasarkaan Surat Keputusan Rektor Universitas Jember.
Program Studi S-1 Teknik Mesin merupakan salah satu Program Studi di Fakultas Teknik Universitas Jember. Program Studi ini berdiri berdasarkan Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 1990/D/5/2002, tertanggal 20 September 2002. Program Studi S-1 Teknik Mesin awal pendiriannya berlokasi Kampus Patrang, di JL.Slamet Riyadi No. 62 Patrang Jember, dengan peringkat akreditasi terakhir adalah B yang dikeluarkan oleh BAN PT dengan Surat Keputusan Nomor 153/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2014, yang masa berlakunya akan berakhir 27 Mei 2019. Mulai tahun 2011 Program Studi S-1 Teknik Mesin berpindah ke wilayah kampus TEGAL BOTO Jl. Kalimantan No. 37, telepon 0331-410243, fax 0331-410243. Saat ini Program Studi S-1 Teknik Mesin dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi Hary Sutjahjono, S.T.,M.T yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 334/UN25/KP/2015 tanggal 12 Januari 2015 sampai kurun waktu 4 tahun setelah tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.