Tata cara pengajuan pembimbing, penguji, dan pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi

Mahasiswa dapat memprogram tugas akhir, apabila telah menempuh minimal 120 sks, PP ≥90% dan minimal IPK 2,00. Mahasiswa dapat mengikuti ujian tugas akhir, apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah menyelesaikan semua mata kuliah yang ditetapkan oleh fakultas dengan nilai minimal D, PP ≥ 90% dan minimal IPK 2,00;
b. Pelaksanaan ujian tugas akhir mengikuti alur proses penyusunan tugas akhir pada SISTER (alur SITA);
c. Setelah ujian, mahasiswa diberikan kesempatan melakukan perbaikan/revisi laporan tugas akhir paling lama 60 (enam puluh) hari;
d. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan ujian ulang;
e. Mengunggah atau mengirim 1 (satu) artikel dari hasil penelitian skripsi/karya
desain/seni/bentuk lain ke jurnal/berkala ilmiah nasional atau repository.
f. Komisi bimbingan (kombi) dapat meng-entri nilai tugas akhir setelah mahasiswa
menyelesaikan, mengunggah revisi tugas akhir dan persetujuan artikel yang telah disubmit;
g. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila nilai ujian telah di-entri-kan oleh komisi bimbingan, selanjutnya mahasiswa wajib megurus Nomor Ijazah Nasional (NIN) ke BAKA untuk mendapatkan Ijazah Sarjana.
h. pembimbing skripsi sebanyak 2 orang.
i. penguji tugas akhir sebanyak 2 orang

 

Alur Sistem sesuai gambar di bawah ini,

Selain Sista, beberapa hal yang harus dilakukan mahasiswa dan kombi untuk perekaman permohonan Pembimbing, Penguji dan Penetapan Jadwal Seminar Proposal sebagai berikut:

Link google form untuk perekaman tinggal klik gambar alur seminar proposal di atas.